Loading the player...


INFO:
Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila,7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di balai wartawan Polres Pasuruan  pada Jum'at pagi, (25u002F07u002F25). Kasus ini viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban  di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka. Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.